VERIFIKASI DAN DEKLARASI 5 PILAR STBM DESA MENGUNENG

  • Oct 16, 2024
  • Admin Desa Menguneng

Menguneng.desa.id - Selasa,  15 Oktober 2024, telah dilaksanakan verifikasi dan deklarasi 5 pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) di Aula Kantor Desa Menguneng dan dihadiri oleh Kepala Puskesmas Warungasem, Bapak Camat Warungasem, Bapak Kapolsek, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Bidan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa Jatigembol, BPD Jatigembol, Para verifikator dari desa lain, serta tamu undangan lainnya.

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. STBM memiliki pilar dan pedoman. Pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat (Kemkes, 2014)

Pada acara ini peserta dijelaskan 5 pilar STBM, yaitu antara lain:

  1. Pilar 1 - STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN 
    Pilar 1 terpenuhi jika kondisi ketika setiap individu dalam komunitas menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka.
     
  2. Pilar 2 - CUCI TANGAN PAKAI SABUN
    Pilar 2 terpenuhi jika setiap individu dalam rumah tangga memiliki dan menggunakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada waktu-waktu kritis.
     
  3. Pilar 3 - PENGOLAHAN AIR MINUM DAN MAKANAN RUMAH TANGGA
    Pilar 3 terpenuhi jika setiap individu dalam rumah tangga melaksanakan air minum dan makanan aman secara berkelanjutan serta menyediakan dan menggunakan tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang aman.
     
  4. Pilar 4 - PENGOLAHAN SAMPAH RUMAH TANGGA 
    Pilar 4 terpenuhi apabila setiap rumah tangga mengelola sampah dengan indikasi minimal : tidak ada sampah berserakan di lingkungan sekitar rumah; ada tempat sampah tertutup, kuat dan mudah dibersihkan; dan ada perlakuan yang aman.
     
  5. Pilar 5 - PENGELOLAAN AIR LIMBAH RUMAH TANGGA
    Pilar 5 terpenuhi apabila setiap rumah tangga yang telah mengelola air limbah domestik rumah tangga dengan kriteria :
    1. tidak terlihat genangan air di sekitar rumah;
    2. dialirkan ke saluran air limbah yang kedap tertutup;
    3. dan dilakukan pengolahan/dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke badan air/saluran drainase.

Verifikasi STBM dilaksanakan atas permintaan sesuai dari tingkatan komunitas yang telah melaksanakan satu pilar atau lebih dari lima pilar STBM. Tercapainya pilar pilar tersebut berdasarkan dari kegiatan pemicuan, monitoring evaluasi, tindak lanjut pasca pemicuan hingga pada tahap verifikasi. Tujuan kegiatan verifikasi dilaksanakan atas dasar untuk memastikan kembali status pilar-pilar STBM dari Desa yang sudah melaksanakan dan telah mencapai pilar tersebut. 


Pada tanggal 25 Oktober 2024, Desa Menguneng telah dilaksanakan verifikasi tingkat Kabupaten dengan wilayah yang diverifikasi meliputi 18 RT yang ada di Desa Menguneng. Dari hasil verifikasi tingkat Kabupaten diperoleh kesimpulan bahwa Desa Menguneng telah melaksanakan pilar 1 Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS) dan Pilar 2 Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)  dengan terlaksananya verifikasi tersebut bisa menjadikan contoh serta pemicu dan motivasi kepada Desa lainnya untuk dapat menuntaskan permasalahan khususnya penggunanan jamban sehat dan kebiasaaan perilaku cuci tangan pakai sabun. 

Pada acara ini, seluruh peserta melakukan deklarasi desa sanitasi total berbasis masyarakat, dengan ini maka peserta berkomitmen untuk mempertahankan status Desa Menguneng sebagai desa yang masyarakatnya sudah melaksanakan 5 pilar STBM,