HAK DAN TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA
- Sep 18, 2024
- by Admin Desa Menguneng
HAK DAN TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA
HAK DAN TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA
Berdasarkan Peraturan Desa Menguneng Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa. Adapun Hak dan Tata Cara mendapatkan informasi Publik Desa di Desa Menguneng Yaitu:
A. HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini.
2. Setiap orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan peraturan desa ini.
B. KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
1. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA
1. Pemerintah Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2. Pemerintah Desa wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud padaayat (2), Pemerintah Desa harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
4. Pemerintah Desa wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
D. PENYAMPAIN KEBERATAN
1. Setiap Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Tim Informasi Desa (TID), berdasarkan alasan sebagai berikut :
a. penolakan atas permohonan informasi publik;
b. tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
c. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d. tidak dipenuhinya permohonan informasi; dan/atau
e. penyampaian informasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
2. Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
E. TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA
1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik kepada penyelenggara Pemerintahan Desa secara tertulis dan/atau tidak tertulis dengan melengkapi identitas diri, disertai dengan alasan permohonan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara mendapatkan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.